DETAIL DOCUMENT
Penegakan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
AGUS SETIAWAN
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:03:12 
Abstract :
Perlindungan tentang anak sebagai pelaku tindak pidana tidak akan pernah berhenti sepanjang sejarah kehidupan, karena anak adalah generasi penerus bangsa dan penerusan pembangunan, yaitu generasi yang dipersiapkan sebagai subjek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu negara. Perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Akhir-akhir ini peningkatan tindak pidana yang dilakukan oleh anak banyak diberitakan baik dalam media cetak maupun media elektronik tentang berbagai peristiwa kejahatan. Pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur mungkin dapat diterjemahkan sebagai pencurian khusus, yaitu sebagai suatu pencurian dengan cara-cara tertentu sehingga bersifat lebih ringan, namun dalam ketentuan hukum pidana dapat saja diancam dengan hukuman yang maksimumnya lebih tinggi, yaitu lebih dari hukuman penjara lima tahun atau lebih dari pidana yang diancamkan dalam pasal 362 KUHP. Oleh karena itu dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap anak sebagi pelaku tindak pidana, haruslah diperhatikan tentang tujuan peradilan anak. Yaitu melakukan koreksi dan rehabilitasi, sehingga anak dapat kembali ke kehidupan yang normal dan memperbaiki serta meningkatkan keahlian untuk masa depannya. 

Institution Info

Universitas Terbuka