Abstract :
Penelitian ini mengkaji tentang penerapan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian tindak pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 yang mengatur tentang Sistem Peradilan Anak. Penelitian ini menggunakan teknik penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menghasilkan temuan dan kesimpulan selanjutnya berdasarkan penelitian yang dilakukan. Keadilan restoratif merupakan pendekatan yang sangat tepat untuk menangani kasus pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa pemanfaatan prinsip-prinsip keadilan restoratif berfungsi untuk menanamkan rasa tanggung jawab dalam pelaku remaja, sehingga meningkatkan kesadaran pelanggaran mereka. Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 di Republik Indonesia berfungsi sebagai mekanisme untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana.