DETAIL DOCUMENT
Analisis Delik Perintangan Penyidikan pada Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
NOVTRIANTO DAHMUNIR
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:03:13 
Abstract :
Peristiwa tragedi meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau diinisialkan dengan Brigadir J? spontan menjadi viral dimedia elektronik dan media sosial, selain adanya delik hukum menghilangkan nyawa, perhatian masyarakat umumnya juga tertuju pada ditemukan adanya delik perintangan penyidikan yang dalam bahasa hukum disebut juga Obstruction of Justice, keingintahuan banyak masyarakat awam adalah tentang apakah delik perintangan Penyidikan dan bagaimankah delik perintangan penyidikan pada kasus perintangan penyidikan terbunuhnya brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat serta bagaimana proses hukum delik perintangan penyidikan dalam kasus tersebut,. Tujuan penulisan ini ialah untuk menganalisa delik perintangan penyidikan pada umumnya, khusus kaitannya dalam kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan menganalisa bagaimana idealnya proses penegakan hukum dalam delik perintangan penyidikan pada kasus ini serta menaganalisis cara mengatasi agar kedepan delik perintangan penyidikan tersebut tidak terulang lagi. 

Institution Info

Universitas Terbuka