Abstract :
Peristiwa tragedi meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau diinisialkan dengan Brigadir J? spontan menjadi viral dimedia elektronik dan media sosial, selain adanya delik hukum menghilangkan nyawa, perhatian masyarakat umumnya juga tertuju pada ditemukan adanya delik perintangan penyidikan yang dalam bahasa hukum disebut juga Obstruction of Justice, keingintahuan banyak masyarakat awam adalah tentang apakah delik perintangan Penyidikan dan bagaimankah delik perintangan penyidikan pada kasus perintangan penyidikan terbunuhnya brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat serta bagaimana proses hukum delik perintangan penyidikan dalam kasus tersebut,. Tujuan penulisan ini ialah untuk menganalisa delik perintangan penyidikan pada umumnya, khusus kaitannya dalam kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan menganalisa bagaimana idealnya proses penegakan hukum dalam delik perintangan penyidikan pada kasus ini serta menaganalisis cara mengatasi agar kedepan delik perintangan penyidikan tersebut tidak terulang lagi.