Abstract :
Pemilu adalah perwujudan dari kedaulatan rakyat, karena dengan pemilu rakyat dapat memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab, dan dengan pemilu juga harapan dan aspirasi rakyat akan dibawah dan diperjuangkan oleh para pemimpin terpilih atau wakil rakyat yang duduk digedung legislatif. Oleh karena itu pemilu harus dilaksanakan dengan jujur dan adil. KPU dan jajaran sebagai pihak yang diamanatkan UU Pemilu harus mampu menjalankan dan menjaga pemilu berjalan dengan baik dengan mengedepankan prinsip jujur dan adil. Tentu sangat miris apabila ada penyelenggara KPU Kab. terlibat jual beli suara dengan salah satu pasangan caleg 2019.