DETAIL DOCUMENT
EFEKTIVITAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJADALAM PENYELENGGARAAN PERDA NOMOR 33 TAHUN 2008DI PASAR MARTAPURA KABUPATEN OKU TIMUR
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
LITDYAWATI
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:03:15 
Abstract :
ABSTRAKTujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui Implementasi pasal 40 Huruf a,b,c yang berisi Menggunakan jalan selain diperuntukan bagi lalu lintas umum, mendirikan bangunan tanpa tertib dahulu tanpa izin dan berusaha dan atau berdagang di trotoar, taman, jalur hijau persimpangan jalan dan tempat lain yang bukan peruntukan untuk itu. Berdasarkan perda nomor (33 Tahun 2008) pasal 40 huruf a,b,c diatas apakah terhadap pedagang kaki lima di kota Martapura sudah dilaksanakan secara efeketif. Pedagang kaki lima ialah sekumpulan padagang yang sebagian besar berjualan menggunakan lokasi jalan utama. Mereka menggelar dagangannya atau gerobaknya, di pinggir perlintasan jalan raya. Penertiban pedagang kaki lima ini bertujuan untuk mengetahui masalah-masalah serta bagaimana Satuan Polisi Pamong Praja memberikan solusi terhadap kota Martapura sehingga terciptanya tujuan penelitian yaitu mengetahui proses implementasi dari perda Nomor (33 Tahun 2008) pasal 40 huruf a,b,c dengan menggunakan metode penelitian empiris yaitu berupa observasi, wawancara, dokumentasi sehingga tercapainya hasil upaya yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Oku Timur dalam mengatur dan membina pedagang kaki lima di jalan diponegoro kelurahan Pasar Martapura, yaitu melalui dua upaya: Upaya persuasif, upaya pencegahan yang dilakukan dengan cara pendekatan tanpa paksaan dan secara damai dan, Upaya Koersif, Upaya yang dilakukan dengan menggunakan paksaan. Dalam pengelolaan dan pembinaan Pedagang kaki lima juga menghadapi berbagai masalah, yaitu : tidak adanya perda tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima,datangnya kembali pedangan kaki lima yang sudah digusur ke tempat semula, belum adanya lahan lagi yang Bisa dijadikan tempat untuk merelokasi para pedagang kaki lima, dan belum adanya sanksi hukum. metode penelitian yang digunakan adalah metode lapangan. melalui pendekatan penelitian deskriptif kualitatif, yang di mana menggunakan motode teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara,dokumentasi yang berbentuk kata, kalimat, dan melalui pengamatan langsung ke lokasi. 

Institution Info

Universitas Terbuka