Abstract :
Karya ilmiah ini membahas mengenai pengaruh disparitas Putusan Pengadilan Pajakterhadap kepastian hukum di Indonesia. Tujuan penulis memilih judul dan topik tersebutadalah untuk melihat sampai dimana disparitas Putusan Pengadilan Pajak berdampak padakepastian hukum di Indonesia. Putusan Pengadilan Pajak merupakan sebuah produk hukumlembaga peradilan yang ada di Indonesia yaitu Pengadilan Pajak. Sehingga PutusanPengadilan Pajak harus dapat memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.Pada kenyataanya, terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang memiliki jenis amar putusan yangberbeda-beda antar majelis dan antar hakim yang memutus sengketa pajak atas obyek sengketayang sama. Disparitas putusan tersebut memang sesuatu yang wajar karena di dalam memutussuatu sengketa, Hakim memiliki sikap imparsial dan independen. Penerapan sikap imparsialdan independen inilah yang menciptakan variasi putusan dan menimbulkan disparitas putusanyang tidak dapat hindari. Dengan demikian, adanya disparitas putusan tersebut, dapatberdampak pada timbulnya ketidakpastian hukum di Indonesia.