Abstract :
Remisi mengacu pada proses di mana seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana diberikan pengampunan atau pengurangan hukumannya oleh pihak berwenang. Pengurangan masa tahanan atau remisi bagi narapidana bisa diupayakan dengan merangsang keaktifan narapidana melalui keikutsertanyaan di berbagai program dukungan sosial yang diberikan oleh petugas lapas maupun masyarakat. Warga binaan selaku terpidana yang menjalani pidana penjara memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hak asasi manusia dan undang-undang Indonesia, salah satunya adalah dengan adanya pemberian remisi. Warga binaan yang mendapat remisi biasanya telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analisis.