Abstract :
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui tentang perlindungan terhadap proteksi kebebasan beropini melalui media internet seperti yg di suarakan oleh seseorang Tiktokers Bima Yudho Saputro ( Awbimax) yang tidak di terima oleh Pemerintah Lampung, serta melihat dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang isu dan transaksi elektronik dilihat dari perspektif Hak Asasi manusia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yg bersifat preskriptif. Metode yg dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. sumber facts sekunder yang dipergunakan meliputi bahan hukum utama, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yg digunakan yaitu studi kepustakaan serta cyber media. information yg diperoleh lalu dianalisa menggunakan intepretasi gramatikal dan intepretasi sistematik terhadap ketentuan yang terdapat dalam UU ITE.