Abstract :
Tujuan penelitian ini ialah untuk mendeskripsikan penerapan peraturan Bupati Jepara No.43 Tahun 2017 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam APBD di Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara. Adapun metode penelitian yang dipakai oleh peneliti ialah kualitatif deskriptif, sedangkan metode dalam pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil riset ini memperlihatkan bahwa penerapan sistem pembayaran non tunai di pemerintah kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara telah menerapkan sistem transaksi non tunai menggunakan aplikasi TNT Bank Jateng dan pemindah bukuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan Bupati Jepara. Sistem transaksi nontunai akan lebih mudah melacak penggunaan uang untuk belanja modal, sehingga lebih akuntabel dan tercapai akuntabilitas serta transparansi dengan sistem transaksi non tunai. Dari perspektif prinsip akuntabilitas, keputusan belanja modal dapat lebih transparan karena aliran uang bisa diamati dengan jelas, lebih transparan dan menurunkan kejadian penipuan, terutama korupsi. Selain itu, berkaitan dengan prinsip transparansi karena, ketika belanja modal diterapkan menggunakan TNT, setiap transaksi dilakukan secara real time, rincian setiap transaksi dicatat dan setiap transaksi dapat dengan mudah dilacak dan dipantau dengan melihat rekening giro. Jumlah nominal uang yang diterima, dikirim, dan penerima yang dituju semuanya jelas ditunjukkan dengan CMS sehingga kecurangan bisa lebih rendah, khususnya korupsi.