Abstract :
Indonesia merupakan sebuah negara yang berbentuk Republik kesatuan dengan keanekaragaman di dalamnya, termasuk dalam segi hukum.Hukum yang diterapkan di Indonesia terhadap masyarakat tidak hanya sebatas hukum nasional, namun juga termasuk hukum adat yang ada .Keberadaan hukum adat diakui oleh pemerintah Indonesia dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan-Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Hukum adat merupakan adopsi dari Command Law dimana ciri khas dari sistem hukum ini sebagian aturannya tidak tertulis, sehingga sering kali tidak diketahui oleh masyarakat.