DETAIL DOCUMENT
Peran Petugas Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Narapidana Di Lapas Kelas III Sukamara
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
KRISTONI
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:03:31 
Abstract :
Indonesia merupakan negara hukum yang sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 3 di sebutkan bahwa negara indonesia adalah negara hukum? berdasarkan UUD 1945 itulah maka Indonesia secara otomatis memiliki perangkat atau struktur hukum dalam menjamin kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara, beberapa penegak hukum dalam sistem peradilan pidana di indonesia yang sangat berperan dalam menjamin berjalannya hukum secara adil dan benar antara lain kepolisian, kejaksaan, advokad dan peradilan serta pemasyarakatan merupakan aparat penegak hukum. Pemasyarakaytan merupakan wadah akhir dari sistem peradilan pidana yang memiliki tugas dan peran membina para pelanggar hukum agar dapat di terima kembali ke dalam masyarakat melalui berbagai tahapan pembinaan yang secara utuh adalah untuk memperbaiki kelakuan narapidana yang pada mulanya melakukan perbuatan pidana atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum mampu berubah menjadi insan yang berakhlak mulia serat berperan aktif dalam kehidupan masyakat secara sehat juga turut dalam mendorong kemajuan dan pembangunan negara, tahapan pembinaan terhadap narapidana dilakukan melalui dua program pembinaan antara lain pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian yang di laksanakan oleh petugas pemasyarakatan setelah narapidana memenuhi standar mininum menjalani masa hukuman selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan 

Institution Info

Universitas Terbuka