Abstract :
Perkembanganteknologisaatinisangatbesarperananyadalammenunjangberbagaiaktivitasdalamkehidupanmasyarakat, termasuk pada industrikeuanganyakniadanyapinjammeminjamberbasisonline. Kemudahan yang ditawarkan oleh layananpinjaman dan kredit online sertakebutuhanfinansial yang mendesaktelahmeningkatkanminatmasyarakatuntukmelakukanpinjaman online. Oleh karenaitu, saatinibanyakpihak yang tidakbertanggungjawabmemanfatkansituasitersebutdenganmendirikanperusahaan fintechilegaluntukkepentinganpribadi. Tujuandaripenelitianiniadalahuntukmengetahuibagaimanapenerapanperlindunganhukumterhadap data pribadi dan bentukpertanggungjawabanpidanaapa yang berlakubagipelakukejahatan yang menyalahgunakan data pribadidalamkegiatanfintech ilegal. Metodepenelitian yang digunakanbersifatyuridisnormatifdenganmenggunakanpendekatanperundang-undangan, pendekatankonseptual dan pendekatankasus. Hasil penelitianmenunjukkanbahwamasalah yang disebabkan oleh pemberipinjaman online terletak pada saatpenagihan, dimanapihakpenyelenggaradalammelakukanpenagihan padapeminjamdengantidakwajar, diantaranyadenganmelakukanancaman, menghubungipihakyangntidakadakaitannyadenganpeminjam, mengakses data pribadikonsumenlalumenyebarluaskan pada orang lain sertamelakukanpencemarannamabaikpeminjam. Perlindungan dan pertanggungjawabanpidanaterhadapkerugiandariperlakukanpenyelenggaratersebutsampaisaatinibisamenggunakaninstrumenUndang-Undang ITE sebagaipayunghukumdalammenyelesaikanpermasalahanterkait data pribadi.