Abstract :
Dalam penelitian ini penulis ingin menunjukkan bagaimana implementasi penanaman tanda batas sebagai satu syarat permohonan PTSL dengan pendekatan penelitian secara empiris deskriptif dengan melihat langsung keadaan dilapangan dan mewancarai secara langsung nara sumber dalam pemenuhan kebutuhan penelitian saat ini. Sebagaimana implementasi Penanaman tanda batas dimana di tinjau dari Permen 16 Tahun 2021 yang terletak di Desa Lenang Selatan Kecamatan Umbu ratunggay dapat di Tarik kesimpulan bahwa kurangnya tingkat kesadaran akan pentingnya penanaman tanda batas sebagai syarat permohonan dalam PTSL dimana dalam aturan tersebut memuat akan dampak dan akibat jika tidak adanya tanda batas kepemilikan yang terpasang sebagai batas yang sah diantara kepemilikan lahan.