Abstract :
ABSTRAKSetiap perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, psikologis bagi seseorang, khususnya perempuan, dan/atau penelantaran rumah, termasuk ancaman untuk melakukan tindakan, pemaksaan, atau kehilangan kebebasan secara melawan hukum di dalam rumah, dianggap sebagai kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian karya ilmiah ini penulis ambil berdasarkan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang sering terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara yang bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyeba terjadinya tindakan kekerasan dalam rumah tangga serta upaya Kepolisian Resor Timor Tengah Utara dalam menanggulangi kasus kekerasan dalam rumah tangga yang sering terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara. Hasil dari penelitian mendapatkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga yaitu: Faktor Kecanduan Minuman Keras, Faktor Ekonomi, dan Faktor Kecemburuan, sementara itu upaya-upaya pihak Kepolisian Resor Timor Tengah Utara dalam penangggulangan terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga yaitu: (1) Memberikan himbauan mengenai sanksi hukum apabila ada seseorang yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, (2) Melakukan kegiatan penyuluhan dengan melakukan kerjasama antara lembaga-lembaga lainnya seperti P2TP2A Kabupaten TTU, Dinas Sosial Kabupaten TTU dan lembaga-lembaga lainnya, serta memberikan sosialisasi melalui anggota Bhabinkamtibmas ke desa binaanya dan menjadi mediator atau penengah jika terjadi kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga diwilayah desa binaanya, (3) Penjatuhan sanksi atau hukuman terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga untuk memberikan efek jera kepada pelaku.Kata Kunci: faktor-faktor penyebab KDRT, Kekerasan dalam rumah tangga, perempuan, upaya-upaya pihak Kepolisian.