Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum NKRI tentang hukum Islam di Indonesia. Metode penelitian menerapkan jenis penelitian Yuridis Normatif dengan tipe penelitian deskriptif kualitatif. Pendekatan penelitian delakukan dengan pendekatan undang-undang yakni analytical approach, conceptual approach, historical approach. Data yang diperoleh melalui studi literatur, yaitu studi konstitusi, literatur, dan dokumen yang mendukung subjek penelitian. Analisis kualitatif digunakan untuk menganalisis hasil penelitian. Hukum nasional di Indonesia mampu mengayomi dan payung hukum untuk semua bangsa Indonesia dalam segenap aspek kehidupannya. Hubungan antara agama Islam dengan suatu negara tidak dapat terpisahkan.