Abstract :
Pencucian uang dalam konteks korupsi politik, terdapat dua bentuk yang harus dibedakan, yaitu korupsi politik dan korupsi elektoral. Korupsi politik terjadi ketika pejabat pemerintahan menyalahgunakan kekuasaan dan posisinya untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Sedangkan korupsi elektoral melibatkan praktik-praktik yang merugikan integritas pemilihan umum, seperti pembelian suara, intimidasi, dan campur tangan dalam proses pemilihan. Pelaku korupsi politik adalah orang atau badan yang memegang kekuasaan politik dan menyalahgunakannya untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Perbuatan korupsi tersebut merugikan masyarakat baik secara politik, ekonomi, maupun moral. Dalam praktiknya, korupsi politik dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penyuapan, pemerasan, atau penggelapan dana publik.Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui landasan dari terjadinya tindak pidana pencucian uang dengan predicatecrime tindak pidana korupsi politik, dalam penulisan karya ilmiah ini penulis menggunakan metode studi literatur atau kajian pustaka.