Abstract :
ABSTRAKPerkembangan teknologi memberikan dampak besar dalam kehidupan manusia. Perkembangan teknologi informasi membuat modus operandi tindak pidana perjudian semakin berkembang. Pelaku perjudian tidak perlu bertatap muka secara langsung untuk melakukan kegiatan perjudian, namun dapat menggunakan sarana teknologi informasi.Berdasarkan uraian diatas, kemudian muncul permasalahan yang akan diangkat dalam penulisan hukum ini yaitu bagaimana penegakan hukum dalam upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polisi, Penuntut Umum, dan Hakim dalam tindak pidana perjudian melalui internet (internet gambling), apa faktor penyebab yang menghambat upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian melalui internet (internet gambling), dan bagaimana upaya mengatasi hambatan yang dilakukan dalam penegakan hukum pada tindak pidana internet gambling ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Permasalahan diatas bertujuan untuk mengetahui upaya Polisi, Penuntut Umum, dan Hakim dalam melakukan penanggulangan tindak pidana internet gambling.Kajian penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil analisa yang dapat disimpulkan adalah penegakan hukum dilakukan dengan penerapan pasal perjudian dalam KUHP dan penanggulangan dilakukan dengan upaya non penal dan penal. Upaya penanggulangan tindak pidana internet gambling yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum belum optimal karena tindak pidana internet gambling masih banyak terjadi.