Abstract :
Penelitian ini bertujuan melakukan kritik dan memberikan rekomendasi konstruktif terkait dengan UU Perlindungan Konsumen ini. Tidak hanya untuk para penegak hukum ataupun pembuat produk hukum itu sendiri, namun juga kepada para konsumen yang menjadi objek pengadaan UU ini sendiri ke depannya.Penelitian ini menggunakan metode analisis isi kualitatif yang dikenal dengan istilah Qualitative Content Analysis (QCA). Adapun sumber data yang difokuskan dalam riset ini yakni data objek berupa data-data sekunder yang pemerolehannnya bersumber dari beragam khazanah keilmuan serta sumber informasi yang memenuhi kriteria ilmiah dan juga memenuhi aspek-aspek kredibilitas dan reliabilitas. Hasil analisis menunjukkan bahwa kelemahan UU Perlindungan Konsumen secara substansi menjadi problematika serius mengingat kecenderungannya yang lebih menguntungkan pengusaha dibanding konsumen. Sedangkan kelemahan UU Perlindungan Konsumen dari segi penegak hukum harus mendapatkan atensi tinggi dari birokrasi bilamana ingin mengefektfikan penerapannya, sedangkan dari segi kesadaran hukum konsumen diharapkan tidak mencari alasan lain yang membuat aturan tidak digunakan agar kiranya penerapan aturan yang ada bisa jauh lebih maksimal lagi.