Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dalam menyelesaikan konflik pertambangan yang terjadi di Timika, Papua. Konflik pertambangan di Timika menjadi isu yang cukup kompleks, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap lingkungan, masyarakat, dan perusahaan tambang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan hukum dalam menyelesaikan konflik pertambangan di Timika, serta memberikan rekomendasi terkait upaya penyelesaian konflik yang lebih efektif dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Responden penelitian terdiri dari beberapa pihak yang terlibat langsung dalam konflik pertambangan di Timika, termasuk pemerintah, perusahaan tambang, kelompok masyarakat, dan LSM. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan hukum dalam menyelesaikan konflik pertambangan di Timika masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah rendahnya kesadaran hukum masyarakat, minimnya koordinasi antara pihak terkait, serta ketidakjelasan regulasi yang mengatur konflik pertambangan. Selain itu, keberadaan aktor non-negara seperti kelompok masyarakat dan LSM juga mempengaruhi proses penyelesaian konflik. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan adanya upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, meningkatkan koordinasi antarpihak terkait, serta menyusun regulasi yang jelas mengenai penyelesaian konflik pertambangan di Timika. Selain itu, pemerintah dan perusahaan tambang harus memperhatikan tuntutan masyarakat dan memastikan bahwa kegiatan tambang berlangsung secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan konflik pertambangan di Timika dapat terselesaikan secara adil dan berkelanjutan. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman mengenai peran hukum dalam menyelesaikan konflik pertambangan dan memberikan rekomendasi terkait upaya penyelesaian konflik yang lebih efektif dan berkelanjutan di Timika, Papua.