DETAIL DOCUMENT
Implementasi Sanksi Hukum dalam Kasus Memasuki Daerah Keamanan Terbatas tanpa Izin di Bandara Enarotali terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
JUANDRI SYAMSUL LUMBAN TORUAN
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:03:50 
Abstract :
ABSTRAKKasus pelanggaran memasuki daerah keamanan terbatas di Bandara Enarotali menjadi perhatian untuk dikaji karena semakin maraknya tindakan melanggar aturan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis yuridis sanksi hukum dalam kasus memasuki daerah keamanan terbatas tanpa izin di Bandara Enarotali terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan mengumpulkan data dari dokumen hukum, studi literatur, dokumen kasus yang relevan, dan hasil wawancara. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa sanksi hukum atas pelanggaran daerah keamanan terbatas tanpa izin di Bandara Enarotali terdapat dalam Pasal 432 Undang-Undang No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan yang berbunyi Setiap orang yang akan memasuki daerah keamanan terbatas tanpa memilik izin masuk daerah terbatas atau tiket pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama (1) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah). Namun, penegakan hukum terhadap kasus tersebut masih kurang optimal dan pelaku tindak pidana masih tidak merasakan efek jera hingga saat ini. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan upaya penegakan hukum dengan memperkuat kerja sama antara pihak keamanan dan penegak hukum, serta memberikan edukasi yang lebih luas kepada masyarakat di sekitar Bandara Enarotali tentang pentingnya mematuhi aturan keamanan di bandara. 

Institution Info

Universitas Terbuka