Abstract :
Rekam medis elektronik (RM-E) merupakan bentuk perwujudan transformasi dalam bidang teknologi terhadap layanan kesehatan, yakni berupa teknologi pendukung yang mampu memberikan pelayanan secara lebih cepat, tepat dan berkualitas dibandingkan dengan rekam medis konvensional. Berdasarkan Permenkes No. 24 Tahun 2022 disebutkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan RM-E, sehingga mulai banyak fasilitas kesehatan di Indonesia yang mengubah sistem rekam medis mereka dari konvensional menjadi digital (elektronik). Namun penerapan RM-E ini belum sepenuhnya dilaksanakan secara maksimal di beberapa fasilitas kesehatan. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses perencanaan implementasi RM-E di salah satu fasilitas layanan kesehatan tingkat 1 kota Depok yakni Klinik Tirta Husada. Tujuan lain dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hal apa saja yang menjadi kendala/hambatan dalam proses perencanaan tersebut. Metodologi yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Berdasarkan metode tersebut diperoleh hasil penelitian yaitu proses perencanaan yang dilakukan oleh Klinik Tirta Husada dapat dikatakan sudah cukup baik akan tetapi belum maksimal, dikarenakan masih banyaknya kendala/hambatan yang terjadi dalam proses perencanaan implementasi RM-E tersebut, seperti terkendala dalam hal bridging antara sistem internal klinik dengan sistem Kemenkes, fitur yang ada pada sistem masih membutuhkan penyempurnaan, serta masih membutuhkannya proses adaptasi yang cukup lama.