DETAIL DOCUMENT
ALTERNATIF PENYELESAIAN KEWAJIBAN/HUTANG PELAKU USAHA KEPADA BANYAK PIHAK ANTARA LAIN SUPPLIER MAUPUN PENYEDIA MODAL KERJA MELALUI PENDEKATAN HUKUM PERDATA (UU NO 37 TAHUN 2004)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
BUDIMAN NURYADIN
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:04:05 
Abstract :
Dalam kegiatan usaha, para pengusaha pada umumnya mengandalkan kebutuhan modal kerjanya dari pihak pihak Perbankan. Hubungan ini adalah hubungan antara penerima pinjaman untuk modal kerja usaha dan pemberi pinjaman. Para pengusaha sendiri pada kenyataannya selain memiliki kewajiban pinjaman kepada kreditur perbankan, juga mempunyai kewajiban untuk membayar para supplier yang mensupport dalam hal penyedian bahan baku, dll. Para pengusaha juga memiliki kewajiban pembayaran biaya tenaga kerja dan pembayaran kewajiban Pajak.Pengusaha yang mengalami kendala dalam hal pemenuhan kewajiban kepada para kreditur dan lain-lain dapat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang kepada Pengadilan Niaga terdekat.Permohonan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dapat saja diajukan oleh kreditur perbankan maupun supplier.Apabila setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran utang berakhir dengan perdamaian maka selanjutnya para pihak yang terlibat dalam proses PKPU tersebut terikata dengan perjanjian perdamaian yang sudah disepakti. Namun apabila ternyata setelah PKPU ternyata kreditur mayoritas menolak proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur maka akan berkahir dengan Kepailitan.Undang -undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU secara lengkap telah mengatur aturan dan pelaksanaannya.Penelitian ini bertujuan untuk membahas penerapan UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU sebagai alternatif penyelesaian kewajiban debitur kepada Kreditur.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian dari berbagai sumber baik buku yang diterbitkan oleh para ahli hukum dibidang kepailitan dan PKPU, jurnal terkait PKPU dan Kepailitan, Hasil penelitian atau kajian dan impikasi yang disajikan secara teoritis dan berrdasarkan yurisprudensi yang telah ada terkait PKPU dan kepailitan. 

Institution Info

Universitas Terbuka