Abstract :
Keberadaan ojek online masih menimbulkan perdebatan apakah merupakan pekerja atau mitra. Dalam putusan Supreme Court U.K., Pekerja ojek online yang dikenal juga sebagai gig worker telah diputuskan merupakan pekerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan Indonesia belum dapat mengakomodir keberadaan ojek online sebagai pekerja. Namun, perlu ada perlindungan bagi mitra ojek online terutama dalam hal keselamatan dan keamanan serta pendapatan. Pemerintah perlu menentukan arah kebijakan ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja ojek online