DETAIL DOCUMENT
Implementasi Ketentuan Pidana Bagi Penerbang Dalam Kasus Kecelakaan Pesawat Udara
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
AMIN ROMADHON
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:04:10 
Abstract :
Ketentuan mengenai sanksi pidana bagi pelanggaran yang terjadi dibidang penerbangan termuat dalam Pasal 401-443 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, meskipun demikian penerapan sanksi pidana pada pelanggaran aturan keselamatan penerbangan juga urung dilakukan. Tidak diberlakukannya sanksi pidana terhadap pelanggaran ini berdampak juga adanya kejadian berulang dengan kesalahan yang sama, sebagai contohnya low altitude flying. Low altitude flying dapat diartikan sebagai tindakan dengan secara sengaja menerbangkan pesawat udara dibawah ketentuan minimum sehingga membahayakan awak pesawat juga orang lain yang berada disekitar lingkungan dimana pesawat tersebut dioperasikan. Tidak adanya sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran ini membuat hal ini terus terulang hingga memakan korban jiwa. Penelusuran materi tulisan artikel ini melalui studi dokumen atau kepustakaan dengan mengumpulkan sejumlah literatur, dokumen, serta artikel hukum yang telah diterbitkan. Metode yang digunakan adalah deskriptif analisis yang mengacu pada suatu masalah tertentu yang kemudian dikaitkan dengan literatur, pendapat pribadi maupun berdasar aturan perundang-undangan. Dari penelusuran tersebut ditemukan bahwa salah satu kendala dalam penerapan sanksi pidana bagi penerbang adalah tidak adanya Majelis Profesi Penerbangan yang sedianya mengemban tugas melaksanakan penyelidikan lanjutan untuk memberikan rekomendasi terkait penerapan regulasi penerbangan juga untuk memberikan pandangan dari sisi etika profesi terkait peran para pihak dan keterkaitan pihak tersebut dalam peristiwa kecelakaan pesawat. 

Institution Info

Universitas Terbuka