DETAIL DOCUMENT
FUNGSI MEKANISME RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
ARI AMBARWATI
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:04:10 
Abstract :
ABSTRAKKarya ilmiah Fungsi Mekanisme Restorative Justice Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Pidana menggunaan metode penelitian yuridis-sosiologis, dengan data sekunder dari penelitian maupun referensi ilmiah lain. Karya ini berusaha menggali mengenai 3 hal. Pertama, bagaimana mekanisme restorative justice pada lingkup institusi kejaksaan. Kedua, apa saja hambatan yang dihadapi oleh kejaksaan dalam melaksanakan restorative justice. Ketiga, apa saja manfaat dari restorative justice?. Mekanisme restorative justice dalam lingkup kejaksaan secara limitatif tertuang dalam Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hambatan yang dihadapi oleh kejaksaan dalam melaksanakan restorative justice adalah adanya potensi formalitas dalam proses restorative justice yang merugikan korban maupun pelaku serta belum terpenuhinya secara menyeluruh rumah restorative justice di seluruh Indonesia. Manfaat dari restorative justice antara lain mengurangi volume perkara yang masuk ke pengadilan yang dapat berdampak mengurangi over capasity lapas, terpenuhinya tiga nilai tujuan hukum dalam satu tarikan nafas, serta menampilkan sisi humanis kejaksaan. 

Institution Info

Universitas Terbuka