Abstract :
Tulisan ini mengidentifikasi situasi yang dialami oleh pejuang lingkungan yang memiliki tujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Indonesia memiliki peraturan terkait pemenuhan lingkungan hidup yang sehat yang diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 9 ayat (3) Undang ? Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 65 dan Pasal 66 UUPPLH. Kenyataanya, DPR RI justru mengesahkan UU Minerba yang di dalamnya memiliki potensi untuk mengrkiminalisasi pejuang lingkungan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.