DETAIL DOCUMENT
JUSTICE COLLABORATOR DIAM TERSANGKA BERGERAK MENJADI CEPU SERTA SYARAT DAN KEUNTUNGANNYA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
MUHAMMAD ARLAN FANI RAHMAWAN
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:04:17 
Abstract :
Kasus kematian Brigadir Yosua sebelumnya masih diliputi teka-teki ada satu pihak yang terang-terangan ingin bekerjasama dengan polisi untuk mengungkap kasus atau istilah umumnya ialah Justice Collaborator, dalam hal ini adalah Bharada E, sosoknya yang diduga telah menembak Brigadir Yosua dan juga telah ditetapkan menjadi tersangka, oleh karena itu kesaksiannya dalam kasus ini pun sangat diperlukan polisi. Tujuan dari penulisan ini ialah dalam rangka mengetahui peranan dan keuntungan dan syarta menjadi Justice Collaborator. Pembuatan penelitian ini ialah dengan pemakaian pendekatan normative dengan sumber paparan yang telah ada sebelumnya dan sesuai dengan keaadan pada saat ini. Salah satu tujuan yang ingin dicapai Justice Collaborator ialah memberikan kemudahan dalam pembuktian dan penuntutan kemudian disamping itu juga membongkar seluruh kejahatan khususnya kejahatan yang teroganisir, hadirnya regulasi Justice Collaborator adalah jalan hukum sebuah celah yang ingin dicapai agar terkumpul kekuatan alat bukti dan barang bukti dalam persidangan peradilan nantinya. Kesimpulannya adalah keberadaan Justice Collaborator adalah regulasi yang memiliki sifat khusus (lex specialis derogerat lex generalis) untuk memberikan petunjuk para aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan juga Hakim untuk membuka tindakan kejahatan pidana khusus yang pelangaran hukumnya dilakukan oleh kelompok yang telah teroganisir dan tersistematis. 

Institution Info

Universitas Terbuka