DETAIL DOCUMENT
Penerapan Manajemen Risiko pada Seksi Perbendaharaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
PRADIPA ARIS RACHMANTO
Subject
54 Manajemen-S1 
Datestamp
2023-12-11 09:04:18 
Abstract :
Dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang pada bahasan ini mengkhususkan kepada Seksi Perbendahaan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta (KPPBC TMP B Surakarta) tidak bisa lepas dari risiko dan ketidakpastian. Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak negatif terhadap pencapaian sasaran organisasi. Manajemen risiko merupakan disiplin ilmu atau usaha yang digunakan mengetahui, menganalisa, serta mengendalikan risiko dalam setiap kegiatan pada organisasi/instansi. Ketentuan terkait manajemen risiko pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan manajemen risiko yang dilakukan oleh Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP B Surakarta apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mengetahui manfaat dan dampak diterapkannya ketentuan pada Seksi tersebut. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif secara deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan, penelitian lapangan, dan wawancara terhadap pegawai pada Seksi Perbendaharaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tahapan-tahapan kegiatan penerapan Manajemen Risiko yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan manfaat dan dampak positif terhadap kinerja Seksi Perbendaharaan serta pencapaian sasaran organisasi. 

Institution Info

Universitas Terbuka