Abstract :
Peran Pustakawan pada suatu perpustakaan sangatlah penting, maju mundurnya suatu perpustakaan salah satu faktor pentingnya adalah Pustakawan. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan disebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperolehnya melalui pendidikan dan atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Salah satu fungsi dari perpustakaan adalah sebagai fungsi pelestarian, yaitu melestarikan baik fisik maupun kandungan informasi bahan pustaka agar dapat digunakan secara optimal dan dalam jangka waktu yang lama, dalam pelaksanaan kegiatan pelestarian bahan pustaka peran pustakawan sangat vital, disinilah kompetensi pustakawan diperlukan, pustakawan harus mempunyai pengetahuan dan keahlian teknis dalam melaksanakan pelestarian bahan pustaka.