Abstract :
PERPU No. 2 Tahun 2022 adalah peraturan pengganti Undang-Undang No. 11 Tahun 2020tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat berdasarkan putusanMahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan MK tersebut harusnya menjadiperingatan bagi para pembuat aturan agar berhati-hati dalam membuat hukum yang mengikathajat orang banyak. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perlindungan buruhdalam PERPU No. 2 Tahun 2022. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasilpenelitian menunjukan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerjasedikitnya ada 4 masalah pokok yaitu mekanisme Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),pengupahan, outsourcing, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PERPU No. 2 Tahun 2022yang dianggap sebagai perbaikan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,nyatanya masih bermasalah dan tetap merugikan buruh mulai hal aturan outsourcing,pengupahan, dan masalah ketentuan penyandang disabilitas.