Abstract :
Pada karya ilmiah ini bertujan untuk menganalisis pengaturan penggunaan juru bahasa isyarat dalam pembuatan akta otentik oleh Notaris untuk penghadap tunarungu di Indonesia, serta menganalisis pengaturan yang relevan terkait penyediaan juru bahasa isyarat oleh Notaris untuk penghadap tunarungu di masa depan. Adanya pengaturan bagi penyediaan juru bahasa isyarat dalam pembuatan akta otentik oleh Notaris untuk penghadap tunarungu di Indonesia, serta memberikan kontribusi keilmuan dalam bidang Hukum Kenotariatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-normatif. Penelitian ini mengumpulkan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sedangkan metode analisis data dilakukan dengan metode yuridis kualitatif. Kewenangan Notaris dalam membuat akta otentik, adanya perbandingan dengan UU Notaris di Negara Indonesia dan di Negara Jepang. Sehinnga, untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan pengembangan pengaturan penggunaan juru bahasa isyarat dalam UU Jabatan Notaris Perubahan dengan mengadopsi ketentuan yang ada dalam UU Notaris Jepang.