DETAIL DOCUMENT
Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi untuk Meminimalisasi Kerugian Negara (Studi Kasus Korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri))
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
JUNIWAN PUTRA SIHOTANG
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:04:24 
Abstract :
Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa berdampak sistemik merugikan keuangan negara, merusak moral pejabat negara melalui penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi hingga memasuki aspek kehidupan masyarakat. Kerugian keuangan negara berdampak pada berkurangnya keuangan negara dalam mendukung pembangunan nasional sebagai upaya negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu kasus korupsi yang merugikan negara adalah kasus PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri) dimana mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 23,73 triliun rupiah menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terungkapnya kasus korupsi PT. Asabri (Persero) menjadi citra buruk dalam industri asuransi Indonesia mengakibatkan gejolak hingga kinerja pasar modal di Indonesia. Segala bentuk korupsi oleh pejabat pemerintah merupakan bentuk perampasan yang dilakukan terhadap aset negara. Berbagai kendala yang dihadapi pemerintah berupa pengembalian aset hasil korupsi untuk mengurangi kerugian keuangan negara. Perampasan aset hasil korupsi dapat dilakukan pemerintah melalui mekanisme hukum gugatan pidana maupun gugatan secara perdata, namun upaya asset recovery melalui mekanisme hukum tersebut belum dapat dilakukan secara efisien dan maksimal disebabkan belum terbentuknya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus perampasan dan pengembalian aset yang diperoleh dari hasil kejahatan. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi prioritas pemerintah bersama dengan DPR agar dapat segera disahkan menjadi peraturan perundang-undangan. 

Institution Info

Universitas Terbuka