DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI KENDARAAN ANGKUTAN BARANG DAN PENUMPANG YANG BELUM MELAKUKAN UJI EMISI DI KOTA DENPASAR
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
KOMANG BAYU DIVA ANGGA PRANATA
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:04:30 
Abstract :
ABSTRAKUji Emisi kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan yang menguji dan/atau memeriksa komponen kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Memastikan bahwa kendaraan bebas dari cacat teknis yang tidak diketahui atau dapat menyebabkan bahaya terhadap lalu lintas, penumpang, barang dan lingkungan. Dengan menggunakan penelitian emperis yaitu melakukan penelitian lapangan melalui wawancara di Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Penerapan Sanksi Administratif Bagi Kendaraan Angkutan Barang dan Penumpang Yang Belum Melakukan Uji Emisi di Kota Denpasar belum begitu efektif karena masih banyak kendaraan kendaraan yang tidak laik pakai telah memiliki izin uji emisi, pemilik kendaraan bermotor yang telah lama atau tua, tidak melakukan pengujian emisi sedangkan kendaraan masih operasional baik sebagai angkutan barang maupun barang. Penerapanan sanksi administratif jarang diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan UU. 

Institution Info

Universitas Terbuka