Abstract :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan yang signifikan atas ketentuan yang mengatur pidana mati. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang yang mendorong pergeseran pidana mati dari pidana pokok menjadi pidana alternatif dan perbandingan antara penggunaan pidana mati dalam KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal (normatif) dengan pendekatan perundang-undang. Teknik analisis bahan hukum dalam artikel ini menggunakan penalaran hukum yaitu metode berpikir yuridik. Penelitian ini menunjukkan bahwa adaptasi dan harmonisasi KUHP terhadap perkembangan hukum internasional khususnya hukuman mati telah membawa perubahan atas kedudukan pidana mati dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, dekolonisasi, demokrasi, dan konsolidasi hukum pidana juga merupakan misi yang ditanamkan dalam pembaruan KUHP yang akhirnya menggeser kedudukan hukuman mati yang merupakan warisan kolonial. Perbandingan pidana mati dalam KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menunjukkan bahwa KUHP menimbulkan ketidakpastian hukum atas masa tunggu dan pencelaan pidana berfokus pada efek jera. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengambil jalan tengah antara kelompok pro dan kontra dengan menempatkan hukuman mati sebagai pidana bersifat khusus yang selalu diancamkan secara alternatif.