DETAIL DOCUMENT
ANALISIS ASPEK HUKUM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS MENURUT UU NO. 40 TAHUN 2007
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
REYSHINTA AMALIA FITRI
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:04:35 
Abstract :
Perseroan terbatas adalah Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang diterapkan dalam undang-undang. Perseroan Terbatas merupakan subjek hukum yang berstatus badan hukum, yang pada gilirannya membawa tanggung jawab terbatas bagi para pemegang saham, anggota Direksi dan Komisaris, yaitu sebesar saham yang dimasukkannya ke dalam Perseroan tersebut. Agar maksud dan tujuan pendirian suatu Perseroan Terbatas dapat tercapai maka harus memperhatikan beberapa persyaratan yang ditetapkan dalam UU Perseroan Terbatas. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Pengaturan dibidang Perseroan Terbatas telah mengalami beberapa kali perubahan. Saat ini diatur dalam Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menggantikan undang-undang terdahulu, dengan maksud agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum saat ini dan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Pengaturan tentang Perseroan Terbatas telah diatur sedemikian rupa, namun dalam pelaksanaannya sering mengalami permasalahan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut haruslah mengetahui hal-hal pokok pendirian Perseroan Terbatas di Indonesia, antara lain: Perseroan Terbatas secara umum Unsur-unsur Perseroan Terbatas Prosedur dan tata cara pendirian Syarat-syarat pendirian Perseroan Terbatas Modal dan saham Organ-organ Perseroan Terbatas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, Dewan Komisaris Go public Perseroan Terbatas: Tata cara dan prosedur go public, Konsekuensi perseroan yang go public Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, pemeriksaan dan pembubaran Perseroan Terbatas. 

Institution Info

Universitas Terbuka