DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Hukum Kebolehan Mantan Koruptor Menjadi Peserta Pemilu dan Pilkada Dalam Manifestasi Demokrasi di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
M. KUSUMA RAMADHAN
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:04:36 
Abstract :
Pemilihan umum dan Pemilihan Kepala Daerah adalah momentum yang menentukan dalam kehidupan berdemokrasi. Pemilu dan Pilkada menjadi wadah utama untuk mengkuantifikasi suara rakyat dalam menjalankan transisi kepemimpinan dan pejabat pemerintahan dalam kekuasaan eksekutif dan legislatif. Saat ini, pemilihan umum menjadi bagian dari upaya untuk menyehatkan birokrasi, mengingat banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Pada 2018, KPU sempat melarang mantan terpidana korupsi untuk ikut dalam Pemilu, sedang UU No. 6 Tahun 2016 tentang Pilkada juga melarang mantan terpidana korupsi dalam Pilkada. Namun, putusan MA dan MK kemudian mengamputasi pembatasan tersebut. Analisis dalam penelitian ini akan membahas terkait dengan tinjauan hukum dalam perkara tersebut, dengan pendekatan yuridis-normatif. Dalam penelitian ini, diketahui bahwa kebolehan mantan terpidana korupsi untuk ikut dalam Pemilu dan Pilkada adalah bagian dari perlindungan HAM dan hak politik warga negara, serta implementasinya bergandengan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Institution Info

Universitas Terbuka