DETAIL DOCUMENT
KONSTITUSIONALITAS PENERAPAN HUKUM ADAT DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PIDANA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
TARI HIDAYAT
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:04:36 
Abstract :
Lewat pemikiran pluralisme hukum, perkara berikutnya merupakan, gimana hukum yang berbagai macam itu dengan cara bersama- sama sanggup menata ataupun menuntaskan sesuatu masalah yang terjalin. Maksudnya, bila dalam sesuatu masalah yang terletak dalam ruang lingkup hukum perundang- undangan, tetapi ada segi- segi yang memiliki format hukum adat di dalamnya, apakah hukum adat bisa diaplikasikan. Dalam kondisi hukum kejahatan, untuk mayoritas ahli hukum, realitas mengenai terdapatnya hukum kejahatan adat di sisi hukum kejahatan perundang- undangan rasanya sedang susah diperoleh untuk diaplikasikan dalam aplikasi peradilan kejahatan. Hasil penelitian yang dipakai dalam kajian ini ialah metode kualitatif dengan melihat aktivitas hukum adat yang ada diwilayah adat padang dan mendapatkan data hukum melalui studi pustaka. Hukum kejahatan adat ialah the living law? yang dijiwai oleh watak kekeluargaan yang religius , dimana yang diprioritaskan tidaklah rasa keadilan perseorangan melainkan rasa keadilan kekeluargaan, alhasil penanganan merupakan dengan penanganan dengan cara rukun yang bawa aman( keseimbangan). 

Institution Info

Universitas Terbuka