DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA WHITE COLLAR CRIME
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
NADYA SYAFITRI
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:04:37 
Abstract :
AbstrakTulisan ini membahas tentang white collar crime (kejahatan kerah putih) yang sampai saat ini terus ada karena faktor budaya, pembelajaran dan unsur dari manusia itu sendiri yaitu potensi untuk melakukan kesalahan dan sifat keserakahan. Ada dua hal yang mengakibatkan white collar crime (kejahatan kerah putih) itu terjadi yaitu : ketidaktahuan para penegak hukum akan modus operandi kejahatan kerah putih dan realitas kejahatab kerah putih yang terus berkembang dengan pesat karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan : 1. Tindak pidana yang tergolong dalam white collar crime atau kejahatan kerah putih berdasarkan 3 (tiga) tipologi pelakunya yaitu dilihat dari status sosial pelaku, apakah berasal dari status terhormat atau tidak tindak kejahatan yang dilakukan memerlukan keahlian bidang komputerisasi atau tidak tindak kejahatan yang dilakukan pelaku bertujuan untuk menguntungkan individu atau kelompok, maka kejahatan kerah putih (white collar crime) itu banyak jenisnya antara lain : korupsi penyuapan Penghindaran/penggelapan pajak penipuan dan terorisme. 2. Penegakan huku terhadap pelaku white collar crime adalah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan yang pada umumnya terdapat pengaturannya di dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terdapat diluar KUHP. Apabila kejahatan korupsi maka akan ditindaki sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Apabila kejahatan profesi akan diterapkan UU No. 29 Tahun 2004 untuk profesi dokter, UU No. 48 Tahun 2009 untuk profesi Hakim, KUHP untuk profesi Pengacara dan Wartawan, kejahatan individual sesuai KUHP. 

Institution Info

Universitas Terbuka