Abstract :
Tujuan penelitan ini adalah untuk sarana pembelajaran, sebagai mahluk sosial setiap aktivitas yang dilakukan akan selalu berkaitan erat dengan kerjasama. Kerjasama yang dilakukan bisa berupa tertulis dan tidak tertulis, kerjasama tidak tertulis bisa dari gotong royong atau kegiatan yang dilakukan tidak dengan kontrak sedangkan kerjasama tertulis dapat berupa perjanjian kerja, kontrak dan lain sebagainya. Metode penelitian yang digunakan adalah administrasi pertanahan, sebagai sistem yang mengatur tentang pengelolaan dan pengatur kepemilikan hak atas tanah, administrasi pertanahan akan sangat membantu dalam proses penanganan konflik sengketa tanah. Akad jual beli tanah akan menjadi objek dalam penelitian, karena kebutuhan atas tanah merupakan hak mutlak bagi setiap individu, akad jual beli atas tanah dilingkungan masyarakat akan selalu terjadi dilingkungan masyarakat sosial, karena setiap individu memiliki kebutuhan serta tujuan yang berbeda. Hasil dari penelitian terhadapa terjadinya konflik adalah adanya rasa ketidakpuasan antara salah satu individu. Lalu bagaimana cara mengatasinya? Akankah konflik akan terus berkepanjangan. Dalam mengatasi konflik sengketa tanah, kesadaran setiap individu adalah poin terpenting, jika setiap orang telah bertoleransi terhadap sesama, maka konflik tidak akan terjadi dan kesejahteraan masyrakat akan terwujud.