Abstract :
Pemilihan kepala daerah, juga dikenal sebagai pilkada, adalah metode demokrasi yang memungkinkan rakyat memiliki kedaulatan yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Rabu 9 Desember 2020 adalah hari pemilihan serentak untuk kepala daerah di Kabupaten Kuantan Singingi. Untuk menyelenggarakan pemilihan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. penyelenggara pemilihan yang terdiri dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PKD dan Pengawas TPS. Daftar Pemilih adalah data pemilih yang dibuat oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan Data Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir, and secara teratur dimutakhirkan dengan DP4 untuk digunakan sebagai bahan untuk pemutakhiran. KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah menetapkan DPT Tahun 2020 dengan Rincian Jumlah DPT Laki-Laki = 115.980, Jumlah DPT Perempuan = 114.508, Total Laki-Laki + Perempuan = 230.488.