DETAIL DOCUMENT
PERANAN BAWASLU KABUPATEN KUANTAN SINGINGI DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
NIKMATULLAH WAHIDA
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:04:38 
Abstract :
Pemilihan kepala daerah, juga dikenal sebagai pilkada, adalah metode demokrasi yang memungkinkan rakyat memiliki kedaulatan yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Rabu 9 Desember 2020 adalah hari pemilihan serentak untuk kepala daerah di Kabupaten Kuantan Singingi. Untuk menyelenggarakan pemilihan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. penyelenggara pemilihan yang terdiri dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PKD dan Pengawas TPS. Daftar Pemilih adalah data pemilih yang dibuat oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan Data Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir, and secara teratur dimutakhirkan dengan DP4 untuk digunakan sebagai bahan untuk pemutakhiran. KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah menetapkan DPT Tahun 2020 dengan Rincian Jumlah DPT Laki-Laki = 115.980, Jumlah DPT Perempuan = 114.508, Total Laki-Laki + Perempuan = 230.488. 

Institution Info

Universitas Terbuka