Abstract :
Di era digital yang super canggih ini semua teknologi menawarkan fasilitas yang serba mudah dan memungkinkan salah satunya adalah novel online, yang merupakan salah satu aplikasi membaca dan menulis yang banyak dikenal orang. Dalam perkembangannya banyak sekali bermunculan aplikasi yang siap menampung para penulis untuk mengekspresikan perasaannya lewat sebuah tulisan, seperti Wattpad, Innovel, Kwikku dan lain sebagainya. Namun disamping perkembangan itu yang membawa dampak positif bagi literasi Indonesia ada pula dampak negatif mengenai plagiasi yang kerap terjadi pada berbagai tulisan yang ada. Plagiarisme itu sendiri merupakan aktivitas pengambilan karangan orang lain dan menjadikannya seolah-olah milik sendiri. Hal tersebut diakibatkan keterbukaan informasi yang mudah diakses siapapun. Kegiatan plagiasi itu sendiri biasanya didasari ketidaktauan mengenai dilarangnya mencuri semua atau sebain karya milik orang lain tanpa mencantumkan sumber, para pelaku yang biasa disebut plagiator itu akan menulis Kembali hasil karya curiannya lalu diakui sebagai miliknya. Pengaturan hak cipta ini ditegaskan dalam Undang-undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada pasal 1 angka 1 (satu) UU Hak Cipta, disebut bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, dalam pasal 1 angka 2 (dua) dijelaskan pula bahwa pencipta merupakan seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.