DETAIL DOCUMENT
Analisis Perkara Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara Sesudah dan Sebelum Berlakunya PERMA No. 2 Tahun 2019. (Kasus Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Smr)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
EKO NUGROHO
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:04:42 
Abstract :
Dalam ilmu hukum, mengakui terjadinya perbuatan melawan hukum pada penguasa atau pemerintah biasanya merupakan perbuatan yang melawan hukum selalu diidentikkan dengan perbuatan yang melanggar dalam aturan hukum, hak-hak orang lain, nilai (nilai kesusilaan), dan asas-asas umum kehidupan hukum dalam masyarakat. Setiap persoalan yang umumnya muncul di tengah aktivitas publik dapat diselesaikan melalui regulasi yang berlaku di arena publik. Dalam kasus Petani Transmigran di Kalimantan Timur, aparat melakukan tindakan melawan hukum. Gugatan Petani Transmigran terhadap Pemprov Kaltim yang berjanji akan memberikan tanah petani secara melawan hukum, saat ini sedang diselesaikan di Pengadilan Negeri. Oleh sebab itu permasalahan yang diangkat didalam penelitian ini antara lain menyangkut proses berkembangnya praktek perbuatan yang melawan hukum dilakukan oleh penguasa atau pemerintah dan menjadi suatu dasar gugatan didalam perkara Nomor 2/Pdt. G/2021/PN Smr, apa pertimbangan majelis hakim dalam suatu putusan nomor 2/Pdt. G/2021/PN Smr. Dengan menggunakan pendekatan studi kasus yuridis, pada suatu penelitian hukum ini merupakan pengabungan penelitian hukum yang normatif empiris dengan suatu penelitian yang deskriptif eksploratif, dengan menggunakan sumber data yang paling mungkin dari bahan hukum primer, hukum sekunder, dan hukum tersier nantinya. investigasi kualitatif. Berdasarkan temuan kajian yang menjadi bahan pembahasan ini, telah terjadi praktik dan perkembangan pertama terkait perbuatan yang melawan hukum terhadap penguasa atau pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) di Negara kita Indonesia sendiri. Peraturan tahun 2019 diatur dengan PERMA No. 2 Tahun 2019. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah fakta, dimana sebelumnya istilah onrechtmatige overheidsdaad? digunakan dalam praktik dan wacana publik di Indonesia untuk merujuk pada situasi di mana status quo sering diamati. kasus-kasus yang dilihat dan diputuskan oleh pengadilan negeri. Dengan diterimanya PERMA No. 2 Tahun 2019, tuntutan para ahli tersebut harus diajukan ke Pengadilan 

Institution Info

Universitas Terbuka