DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PADA KANTOR POLRES MAGELANG KOTA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
MARTIAN ADE NUGROHO
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:04:45 
Abstract :
Tugas Pokok Polri selain menegakkan hukum adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Seringkali dalam menjalankan tugas menegakkan hukum, Polri dibenturkan pilihan untuk mewujudkan kepastian hukum atau keadilan bagi masyarakat yang disebabkan oleh prosedur penyidikan tindak pidana dengan cara verbal yang cenderung mengesampingkan upaya perdamaian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat permasalahan. Sejak diterbitkannya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Polri telah memiliki pedoman yang konkret untuk melakukan upaya mendamaikan pihak-pihak yang bermasalah di luar sistem peradilan umum di Indonesia. Peraturan tersebut juga berlaku dan dipedomani oleh jajaran kepolisian pada kantor Polres Magelang Kota, dimana dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana di wilayah hukumnya dengan mengedepankan prinsip restorative justice atau perdamaian antar pihak yang bermasalah, selain untuk mewujudkan penegakkan hukum juga mewujudkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Magelang. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penerapan restorative justice dalam penyidikan tindak pidana pada kantor Polres Magelang Kota. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan bersumber pada fakta-fakta yang diperoleh di kantor Polres Magelang Kota. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam penyidikan tindak pidana oleh Polres Magelang Kota telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya restorative justice, selain memberikan kepastian hukum, dapat juga sebagai saran Polri untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat 

Institution Info

Universitas Terbuka