Abstract :
Pembinaan tidak hanya untuk memyadarkan diri seorang narapidana atas kesalahan yang telah dilakukan tetapi juga dapat dikatakan sebagai pemberian pendidikan bagi narapidana yang berada di dalam lembaga permasyarakatan, sebagai upaya menciptakan karakter positif pada diri narapidana. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana standar sarana dan prasarana pembinaan Narapidana di Lemabaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung dan mengetahui bagaimana optimalisasi sarana dan prasarana Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung tersebut. Mengingat pentingnya optimalisasi standar sarana dan prasarana pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dalam mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana, penulis mengkaji dengan metode empiris normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual mengenai permasalahan standar sarana dan prasarana pembinaan serta bagaimana cara mengoptimalkan sarana dan prasarana yang telah dimiliki oleh Lembaga Pemasyarakatan. Pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung sejauh ini sudah berjalan cukup baik, hanya saja pembinaannya kurang maksimal karena sarana dan prasarananya sudah ada namun kurang mendukung sepenuhnya. Untuk mengoptimalkan sarana dan prasarana pembinaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung melakukan berbagai kerjasama dengan instansi dan pihak lainnya. Pembinaan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan sebaiknya didukung oleh fasilitas sarana dan prasarana yang memadai agar tercapainya tujuan pembinaan.