Abstract :
Filsafat Hukum Pancasila terbentuk dari falsafah bangsa Indonesia yang tergali secara ontologis, epistemologis, maupun aksiologis memenuhi syarat sebagai sebuah ilmu pengetahuan hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative dengan pendekatan konseptual. Filsafat hukum Pancasila sebagai penentu sistem hukum Indonesia belum begitu dipahami oleh sebagaian masyarakat Indonesia. Kini hendaknya semua masyarakat semakin memahami peran filsafat hukum Pancasila dalam sistem hukum Indonesia. Filsafat hukum Pancasila hendaknya sebagai dasar yang menjiwai sistem hukum Indonesia.