Abstract :
Tujuan artikel ini ialah untuk mengkaji perlindungan hukum pada anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan, serta kendala perlindungan hukum pada anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan. Dalam hal ini yang akan di jadikan objek pada penelitian adalah Anggota Gangster di Cikarang. Permasalahan yang diperoleh dalam penelitian ini ialah adanya kekerasan dari anggota gangster yang mana anggota gangster tersebut merupakan anak di bawah umur. Artikel ini memakai metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif, data didapat melalui observasi, wawancara, serta dokumentasi, dan dianalisa secara reduksi data. Temuan penelitian menerangkan bahwa perlindungan hukum pada anak sebagai pelaku tindak pidana masih belum efektif. Apabila remaja anggota geng motor ini diberikan perlindungan hukum. Bukan tidak mungkin bagi mereka untuk melakukan tindakan yang lebih parah yang dapat sangat meresahkan bagi warga setempat dan mungkin ada masyarakat yang melakukan perlawanan hingga terjadilah peperangan antar warga.