Abstract :
Pesatnya perkembangan pasar modal di era globalisasi telah menarik minat banyak orang yang ingin memperoleh atau menghasilkan pendapatan tambahan. Namun kejahatan yang sering di pasar modal yakni penipuan atau pelanggaran aturan pasar modal untuk memaksimalkan keuntungan. Investor awam tak menyoalkan pemakaian inside information bisa sangat merugikan, sebab pemakaian informasi itu dinilai tak mengakibatkan investor merugi. Kejahatan di pasar modal seringkali dipandang sebagai kerugian yang tidak langsung terlihat. Informasi ialah komponen sangat penting berinvestasi sebab adanya informasi, investor dapat memutuskan apakah membeli ataupun menjual ataupun menahan sahamnya. Pertanyaan utama artikel ilmiah ini yakni, bagaimana peran pemerintah menghindari insider trading di pasar modal di era globalisasi? Bisakah investor yang terluka menuntut melalui arbitrase? Selain itu, cara yang ditempuh bersifat normatif, dan kesimpulan yang didapat adalah bahwa kerugian yang diderita oleh korban seringkali tidak langsung dirasakan korban, dan seringkali dianggap tidak terhitung. Prosedur peradilan. Kejahatan perdagangan orang dalam pasar modal adalah bentuk kejahatan terkenal. Jadi mungkin karena mereka sudah tahu apa yang terjadi dengan perusahaan. Informasi orang dalam ada di semua jenis organisasi perusahaan, namun yang membedakannya dari informasi lain yang tak memenuhi syarat sebagai "informasi orang dalam" yakni pentingnya informasi itu dalam keputusan investor untuk memperdagangkan saham perusahaan. Karenanya, informasi orang dalam harus bersifat material sehingga, jika diketahui, dapat memengaruhi keputusan investor.Kata Kunci : Insider Trading, Pasar Modal, dan Arbitrase.