Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keadaan penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi pengeloaan dana desa di Kabupaten Lahat tahun 2022 dan untuk menganalisis faktor-faktor yang menghambat dalam penanganan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Kabupaten Lahat. Penelitian ini dilakukan di Mapolres Lahat. Jenis penelitian ini adalah hukum yuridis empiris, sumber informasi hukum yang dianalisis berupa peraturan perundang-undangan dan isu hukum yang berhubungan dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi dana desa. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumentasi menggunakan analisis data secara deskriptif kualitatif . Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tahun 2022 Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat sudah meningkatkan 3 (tiga) perkara korupsi dana desa Kabupaten Lahat tahun anggaran 2022 ke tahap penyidikan dan Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat berhasil melakukan pemulihan aset (recovery aset) hasil tindak pidana korupsi dana desa. Selain itu di ketahui pula faktor-faktor yang menjadi kendala penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Lahat yang terdiri atas faktor internal seperti keterbatasan sumber daya manusia, ketertabatasan anggaran, keterbatasan fasilitas dan prasarana. Sementara, faktor eksternal yakni hasil audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memerlukan waktu yang cukup lama dan tersangka serta saksi yang tidak koperatif