Abstract :
Salah satu bagian kejahatan kesusilaan adalah tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Dimana pencabulan tersebut bukan hanya terjadi pada orang dewasa tetapi juga terjadi pada anak-anak di bawah umur. Baik secara langsung ataupun tidak langsung. Anak-anak yang telah menjadi korban tindak kejahatan pencabulan mengalami berbagai gangguan terhadap dirinya baik itu fisik maupun secara mental yang diakibatkan dari perbuatan tersebut. Dalam penulisan karya ilmiah ini membahas permasalahan tentang pengaruh pencabulan anak di bawah umur, sehinga bisa di temukan permasalahan atau faktor-faktor yang menjadikan kejahatan tersebut terjadi, sekaligus upaya pencegahan yang dapat dilakukan agar perbuatan tersebut tidak terjadi terutama terhadap narapidana yang berada pada Rutan Kelas IIB Manna. Pencabulan anak di bawah umur dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penilitian lapangan. Penilitian lapangan adalah cara pengumpulan informasi dalam penelitian kualitatif yang tidak memerlukan pengetahuan mendalam tentang literatur yang digunakan dan keterampilan khusus dari peneliti. Dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak kejahatan pencabulan terhadap anak- anak dibawah umur yaitu faktor lingkungan, faktor media, faktor psikologis, serta faktor kejiwaan pelaku.