Abstract :
Masalah ketenagakerjaan sampai saat ini masih menjadi sorotan. Kurangnya jaminan keselamatan, kesehatan, dan hak-hak reproduksi bagi tenaga kerja perempuan merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya berbagai permasalahan dalam bidang ketenagakerjaan. Tenaga kerja perempuan sebagai pekerja di perusahaan masih mendapat perlakuan yang diskriminatif dari pengusaha, hal ini yang menimbulkan hak-hak yang seharusnya diterima oleh tenaga kerja perempuan seperti perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksi tenaga kerja perempuan tidak diberikan sepenuhnya. Rumah Sakit Ibu dan Anak Husada Bunda adalah salah satu rumah sakit tertua di Kota Malang yang didominasi oleh pekerja medis dan non medis perempuan. Penulis ingin menggali bagaimana implementasi hak hak tenaga medis perempuan sesuai dengan Pasal 76 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di RSIA Husada Bunda Malang. Pasal 76 UU No 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan membahas mengenai waktu kerja bagi pekerja perempuan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif untuk melihat perlindungan hukum terhadap keselamatan, kesehatan dan hak-hak pekerja perempuan dalam hal jadwal kerja malam hari dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan, dan hak-hak reproduksi bagi tenaga kerja perempuan. Hasil menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksi dalam pelaksanannya secara umum sebagian sudah sesuai, misalnya jaminan sosial secara umum telah diberikan kepada tenaga kerja perempuan, tetapi ada sebagian yang belum sesuai misalnya, cuti haid, dan ketentuan kerja malam hari.